Rekrutmen Enumerator Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Daftar Isi

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru bidang medis/kesehatan bulan Agustus 2022 kali ini bersumber dari DInas Kesehatan Provnsi DKI Jakarta. Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan mempunyai tugas di bidang Kesehatan.  

Dikutip dari laman website dinkes.jakarta.go.id dan Instagram @dinkesdki diinformasikan saat ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi Petugas Enumerator Pelaksanaan Survei Status Gizi Indonesia Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut :

Rekrutmen Enumerator Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta


I.PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS
Petugas Enumerator
Persyaratan :
  1. Pendidikan minimal D3 Gizi ataupun S1 kesehatan jurusan gizi diutamakan yang sudah berpengalaman dan terampil melakukan pengukuran antropometri dalam survei seperti SSGI atau Riskesdas;
  2. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  3. Berusia maksimal 35 tahun
  4. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas/dokter dan tidak memiliki penyakit komorbid. Telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap (2 kali + booster)
  5. Diizinkan oleh atasan dan/atau keluarga yang dinyatakan dengan surat izin
  6. Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya
  7. Selama mengikuti kegiatan SSGI wajib mematuhi protokol Kesehatan COVID-19
  8. Tidak memiliki catatan buruk pada pelaksanaan survei kesehatan sebelumnya
  9. Diutamakan belum berkeluarga
  10. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dan minimal menguasai Microsoft Office (Ms Word dan Ms Excel)
  11. Diutamakan memiliki dan mampu mengendarai kendaraan bermotor
  12. Bagi pelamar wanita, tidak dalam kondisi hamil dan masa nifas



II.MEKANISME KONTRAK KERJA

  1. Waktu pelaksanaan kontrak kerja petugas enumerator hasil rekrutmen, akan diinformasikan lebih lanjut;
  2. Penempatan Petugas Enumerator Pelaksanaan Survei Status Gizi Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah di lingkungan Dinas Kesehatan
  3. Besaran honorer Petugas Enumerator Pelaksanaan Survei Status Gizi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut :
  4. Petugas Enumerator pengumupan data SSGI (Besaran honor Rp 8.000.000-)


III.TATA CARA PENDAFTARAN

1.Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi Enumerator Pengumpulan data Survei Status Gizi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 sebelum melakukan proses pendaftaran;

2.Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan;

3.Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link berikut https://bit.ly/ENUMERATOR_SSGI_DKI2022 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 3 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB

a. Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Wajib Diunggah adalah sebagai berikut :

  • Scan KTP
  • Scan BPJS Kesehatan aktif
  • Scan asli ijazah / asli ijazah profesi
  • Scan NPWP
  • Scan Sertifikat menjadi enumerator survey nasional
  • Scan Surat Izin dari atasan langsung dan/atau keluarga (format terlampir)

b.Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Opsional untuk Diunggah adalah Surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

4.Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dinyatakan lulus seleksi


IV.JADWAL SELEKSI

  • Pendaftaran dan Seleksi : 2-3 Agustus 2022
  • Pengumuman Lulus Seleksi : 8 Agustus 2022

*)jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diumumkan kemudian


V.KETENTUAN LAINNYA

  1. Dalam proses seleksi Enumerator Pengumpulan data Survei Status Gizi Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022, berlaku ketentuan sebagai berikut :
  2. Pelamar harus membaca pengumuman secara menyeluruh dan cermat serta memenuhi seluruh persyaratan;
  3. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.
  4. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak ditiadakan surat menyurat secara fisik.
  5. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data/dokumen pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak benar atau tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan dan membatalkan keikutsertaan/kelulusan seleksi Enumerator Pengumpulan data Survei Status Gizi Indonesia Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022;
  6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kontrak kerja
  7. Setiap informasi maupun pengumuman yang terkait dalam proses seleksi tenaga kesehatan profesional Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini, ditayangkan secara online dan dapat dilihat melalui website dan Instagram Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  8. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Download Pengumuman :
Download.pdf

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut :
https://bit.ly/ENUMERATOR_SSGI_DKI2022

Paling lambat :
3 Agustus 2022, Pukul 16.00 WIB

Sumber Informasi : https://dinkes.jakarta.go.id/

Posting Komentar