Rekrutmen Pendamping PPH Kementerian Agama

Lokernas.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022. 

Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.  Sedangkan Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha (Self Declare). Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.

Rekrutmen Pendamping PPH Kementerian Agama


Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai Ijazah
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk
  • Memiliki rekening Bank yang masih berlaku


Benefit :
Insetif Pendamping

Jumlah :

  • 229 Kecamatan
  • 6179 Peserta


Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: 

  • Bali: 242 orang 
  • Banten: 100 orang  
  • DI Yogyakarta: 114 orang
  • DKI Jakarta: 318 orang
  • Jawa Barat: 3.600 orang
  • Jawa Tengah: 800 orang
  • Jawa Timur: 239 orang 
  • Kalimantan Timur: 11 orang
  • Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  • Riau: 17 orang
  • Sulawesi Tengah: 400 orang 
  • Sumatera Selatan: 205 orang 
  • Sumatera Utara: 100 orang


Waktu Pendaftaran :
15 s.d 31 Agustus 2022

Link Pendaftaran:
ptsp.halal.go.id

Rekrutmen Pendamping PPH Kementerian Agama


Sumber : instagram.com/halal.indonesia