Rekrutmen Tenaga BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

Daftar Isi

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru bulan September 2023 kali ini berasal dari salah satu instansi daerah yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang adalah  unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah dalam bidang kesehatan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang/urusannya. Dalam menjalankan tugas tersebut Dinas Kesehatan dikepalai oleh seorang kepala dinas dengan dibantu sekretaris dan beberapa bidang. Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk menjalankan Tugas dan fungsinya.

Rekrutmen Tenaga BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Malang


Dinas Kesehatan Kabupaten Malang membuka Rekrutmen Tenaga BLUD

Melansir dari postingan Instagram @dinkesmalangkab (04/08/2023) diinformasikan tentang Pengumuman Rekrutmen Tenaga BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Adapun formasi yang dibuka sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) tenaga kesehatan dan 14 (empat belas) tenaga administrasi. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 - 10 September 2023. Untuk detail pengumuman selengkapnya simak dibawah ini.


PENGUMUMAN

Nomor : 800.1/ 5835 /35.07.103/2023


Dinas Kesehatan Kabupaten Malang membuka lowongan kerja sebagai tenaga Profesional BLUD Puskesmas di wilayah Kabupaten Malang dengan formasi yang sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) tenaga kesehatan dan 14 (empat belas) tenaga administrasi dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran;


I. DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
  9. Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900.1.13.3/14581/Keuda pada tanggal 30 Agustus 2023 perihal Penjelasan tentang Izin/ Rekomendasi Pengadaan Tenaga Non ASN (BLUD);
  10. Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Non-Pegawai Negeri Sipil.



II. PERSYARATAN

1. Persyaratan Umum

  • Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Profesional BLUD;
  • Berusia 18 sampai dengan 35 tahun
  • Jika berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun maka harus disertai surat keterangan bekerja minimal 5 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan yang berisikan (tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, PNS, TNI/POLRI, tidak menjadi pengurus partai/terlibat politik praktis, jabatan yang dilamar harus sesuai formasi/kualifikasi pendidikan, memberikan data yang benar/tidak palsu, bersedia mengabdi minimal sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat);
  • Memiliki KTP elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli yang ditandatangani dan distempel basah yang menerangkan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


2. Bagi Tenaga Kesehatan

  • Berijazah S-1 profesi kedokteran bagi dokter dan dokter gigi;
  • Berijazah D-III/S1/D-IV bagi jabatan nutrisionis, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan dan perawat;
  • Berijazah D-III bagi jabatan bidan, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan, terapis gigi dan mulut, dan asisten apoteker;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang atau Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.


3. Bagi Tenaga Administrasi

  • Berijazah minimal SMA/SMK/D-III/S1/D-IV bagi tenaga administrasi
  • Menguasai MS-Office
  • Dapat bekerja secara tim



III. DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN

  1. Surat Lamaran (sebagaimana contoh format terlampir)
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
  3. Surat pernyataan (sebagaimana contoh format terlampir) dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,-
  4. Scan Asli KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Scan Asli Ijazah dan transkrip nilai (bagi dokter dan dokter gigi melampirkan ijazah dan transkrip nilai profesi)
  6. Pasfoto Berwarna ukuran 4x6 background merah
  7. Scan Asli STR yang masih berlaku (bagi tenaga kesehatan)


IV. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar mengupload semua berkas pada link https://bit.ly/RekrutBLUD dan wajib memiliki email yang masih berlaku (dokumen unggah merupakan file pdf/jpg/jpeg);
  2. Pelamar melakukan unggah dokumen asli sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Pengumuman dan Pendaftaran Penerimaan dapat dilihat pada website Dinas Kesehatan dinkes.malangkab.go.id atau Instagram @dinkesmalangkab;
  4. Semua informasi dan data dukung yang diisikan/dilampirkan dalam formulir pendaftaran adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur;
  5. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen secara online berdasarkan data unggah dari peserta;
  6. Proses rekrutmen dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu:
    • a) Seleksi Administrasi;
    • b) Tes Tulis;
    • c) Wawancara.


V. LAIN – LAIN

  1. Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Profesional BLUD di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menegaskan agar pelamar tidak melayani tawaran-tawaran dan tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/ oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari orang/pihak tertentu/oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi;
  4. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada pada website Dinas Kesehatan dinkes.malangkab.go.id atau Instagram @dinkesmalangkab. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
  5. Keputusan panitia seleksi Penerimaan Pegawai Profesional BLUD tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;


Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.


Pendaftaran mulai dibuka 4 s.d 10 September 2023

PENGUMUMAN LENGKAP