Lowongan Kerja Bappeda Provinsi DKI Jakarta




Lokernas.com - Bappeda merupakan unsur perencanaan pembangunan pemerintah daerah. Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Bappeda mempunyai tugas menyeIenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

Dikutip dari @bappedadki diinformasikan diinformasikan saat ini Bappeda Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Ahli Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.


Tenaga Ahli Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda
Posisi : Fullstack Developer (1 Orang)
Kualifikasi:

  • Pendidikan minimal S-1 (prioritas: Sistem Informasi, Ilmu Komputer, Teknik Informatika).
  • Pengalaman kerja 5 tahun (sejak lulus S-1) dalam pengembangan aplikasi web/mobile.
  • Mahir bahasa pemrograman front-end dan back-end.
  • Keahlian dalam pengembangan sistem informasi berbasis spasial (nilai tambah).
  • Pengalaman dengan Artificial Intelligence (nilai tambah).
  • Familiar dengan konsep database dan API.
  • Kemampuan bekerja dalam tim dan komunikasi yang baik.



Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya hingga tanggal 10 JUNI 2025 melalui tautan yang tersedia..
  2. Pelamar yang lulus tahap seleksi wawancara akan diajukan sebagai Calon Penyedia Jasa Konsultasi ke Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bappeda Provinsi DKI Jakarta dan bersedia untuk mengurus kelengkapan administrasi lanjutan seperti NPWP (jika belum punya), pendaftaran di aplikasi SikaP LKPP, surat pernyataan, dan berkas lainnya yang dibutuhkan.
  3. Bagi Pelamar yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dengan alasan apapun dinyatakan gugur.
  4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat menggugugurkan kelulusan yang bersangkutan;
  5. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.