Pengadaan Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

 

Pengadaan Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lokernas.com - LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak kepada saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor dalam semua tahap proses peradilan pidana.

Dikutip dari Instagram @infolpsk, Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan pelaksanaannya, LPSK membuka Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan tersebut.


PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP)
TAHUN ANGGARAN 2026 LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

1.Tenaga Desain Grafis

  • Jumlah : 1 Orang
  • Penempatan : LPSK Pusat


2.Tenaga Fotografer

  • Jumlah : 1 Orang
  • Penempatan : LPSK Pusat


3.Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban

  • Jumlah : 2
  • Penempatan : Perwakilan LPSK Jawa Tengah


4.Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban

  • Jumlah : 1
  • Penempatan : Perwakilan LPSK Jawa Timur



Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia maksimal 35 Tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Memiliki pendidikan dan/atau pengalaman sesuai jenis PJLP yang dilamar.
  5. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan mematuhi ketentuan di LPSK.
  6. Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya.
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  8. Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK.


Persyaratan Khusus :

1. Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi Dan Korban

  • Melaksanakan penyuluhan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK.
  • Melaksanakan penyusunan surat keputusan sesuai dengan hasil SMPL yang sesuai dengan NSPK.
  • Melaksanakan penyusunan surat pemberitahuan keputusan SMPL sesuai dengan NSPK.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi rekomendasi keputusan SMPL sesuai hasil keputusan dan sesuai dengan NSPK.
  • Melaksanakan penyusunan laporan data penerimaan permohonan dan putusan perlindungan yang sesuai dengan NSPK.
  • Melaksanakan penyusunan risalah permohonan perlindungan dan penghitungan penilaian ganti kerugian sesuai dengan NSPK.
  • Melaksanakan penyusunan data putusan permohonan perlindungan yang sesuai dengan NSPK.
  • Melaksanakan pendampingan dan advokasi perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK.
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan atasan.


2. Tenaga Desain Grafis

  • Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis/Media Kreatif.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang desain grafis/Desain Komunikasi Visual.
  • Domisili Jabodetabek.
  • Memiliki keahlian Desain Grafis/Desain Visual, dan dapat menggunakan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, Capcut, dsb.
  • Memiliki pengalaman mengelola Media Sosial (Instagram, Facebook, Tiktok).
  • Memiliki pengetahuan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan/AI.


3. Tenaga Fotografer

  • Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Jurnalistik atau bidang relevan.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fotografi, jurnalistik, atau publikasi media.
  • Menguasai teknik fotografi dan proses editing foto menggunakan perangkat lunak seperti Adobe Photoshop dan Adobe Lightroom.
  • Memahami standar foto jurnalistik dan kebutuhan dokumentasi instansi pemerintah.
  • Memahami teknis penulisan berita (straight news, caption, foto, dan rilis singkat).
  • Mampu menghasilkan konten visual yang layak publikasi untuk media massa dan media sosial.
  • Menguasai dasar videografi dan editing video.
  • Memiliki portofolio karya fotografi (wajib dilampirkan).
  • Memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah atau lembaga publik.


Persyaratan Administrasi

  • Surat lamaran bermaterai ditujukan kepada Sekretaris Jenderal LPSK.
  • Daftar Riwayat Hidup (CV).
  • Pas Foto 3 x 4 Latar Belakang Merah.
  • Pas Foto 4 x 6 Latar Belakang Merah.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Buku Tabungan BNI.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir.
  • Fotokopi Transkip Nilai Terakhir.


Jadwal & Tahapan Seleksi

  • Pendaftaran : 3 Mei s.d. 22 Mei 2026
  • Seleksi Administrasi : 3 Mei s.d. 22 Mei 2026
  • Seleksi Wawancara : 25 Mei 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi : 26 Mei 2026
  • Penandatanganan Kontrak : 02 Juni 2026


Ketentuan Lain :

  1. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan seleksi.
  3. LPSK tidak memungut biaya apapun dalam proses pengadaan PJLP.
  4. Seluruh dokumen dan persyaratan administrasi dikumpulkan melalui ukpbj.lpsk@lpsk.go.id

Sumber : 


GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:


Informasi:
Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.

Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokernas.com