Lokernas.com - LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak kepada saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor dalam semua tahap proses peradilan pidana.
Dikutip dari Instagram @infolpsk, Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan pelaksanaannya, LPSK membuka Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan tersebut.
TAHUN ANGGARAN 2026 LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
1.Tenaga Desain Grafis
- Jumlah : 1 Orang
- Penempatan : LPSK Pusat
2.Tenaga Fotografer
- Jumlah : 1 Orang
- Penempatan : LPSK Pusat
3.Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban
- Jumlah : 2
- Penempatan : Perwakilan LPSK Jawa Tengah
4.Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban
- Jumlah : 1
- Penempatan : Perwakilan LPSK Jawa Timur
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia maksimal 35 Tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki pendidikan dan/atau pengalaman sesuai jenis PJLP yang dilamar.
- Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan mematuhi ketentuan di LPSK.
- Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
- Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK.
Persyaratan Khusus :
1. Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi Dan Korban
- Melaksanakan penyuluhan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK.
- Melaksanakan penyusunan surat keputusan sesuai dengan hasil SMPL yang sesuai dengan NSPK.
- Melaksanakan penyusunan surat pemberitahuan keputusan SMPL sesuai dengan NSPK.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi rekomendasi keputusan SMPL sesuai hasil keputusan dan sesuai dengan NSPK.
- Melaksanakan penyusunan laporan data penerimaan permohonan dan putusan perlindungan yang sesuai dengan NSPK.
- Melaksanakan penyusunan risalah permohonan perlindungan dan penghitungan penilaian ganti kerugian sesuai dengan NSPK.
- Melaksanakan penyusunan data putusan permohonan perlindungan yang sesuai dengan NSPK.
- Melaksanakan pendampingan dan advokasi perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK.
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan atasan.
2. Tenaga Desain Grafis
- Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis/Media Kreatif.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang desain grafis/Desain Komunikasi Visual.
- Domisili Jabodetabek.
- Memiliki keahlian Desain Grafis/Desain Visual, dan dapat menggunakan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, Capcut, dsb.
- Memiliki pengalaman mengelola Media Sosial (Instagram, Facebook, Tiktok).
- Memiliki pengetahuan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan/AI.
3. Tenaga Fotografer
- Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Jurnalistik atau bidang relevan.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fotografi, jurnalistik, atau publikasi media.
- Menguasai teknik fotografi dan proses editing foto menggunakan perangkat lunak seperti Adobe Photoshop dan Adobe Lightroom.
- Memahami standar foto jurnalistik dan kebutuhan dokumentasi instansi pemerintah.
- Memahami teknis penulisan berita (straight news, caption, foto, dan rilis singkat).
- Mampu menghasilkan konten visual yang layak publikasi untuk media massa dan media sosial.
- Menguasai dasar videografi dan editing video.
- Memiliki portofolio karya fotografi (wajib dilampirkan).
- Memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah atau lembaga publik.
Persyaratan Administrasi
- Surat lamaran bermaterai ditujukan kepada Sekretaris Jenderal LPSK.
- Daftar Riwayat Hidup (CV).
- Pas Foto 3 x 4 Latar Belakang Merah.
- Pas Foto 4 x 6 Latar Belakang Merah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi Buku Tabungan BNI.
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Fotokopi Transkip Nilai Terakhir.
Jadwal & Tahapan Seleksi
- Pendaftaran : 3 Mei s.d. 22 Mei 2026
- Seleksi Administrasi : 3 Mei s.d. 22 Mei 2026
- Seleksi Wawancara : 25 Mei 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi : 26 Mei 2026
- Penandatanganan Kontrak : 02 Juni 2026
Ketentuan Lain :
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan seleksi.
- LPSK tidak memungut biaya apapun dalam proses pengadaan PJLP.
- Seluruh dokumen dan persyaratan administrasi dikumpulkan melalui ukpbj.lpsk@lpsk.go.id
-Lembaga-Perlindungan-Saksi-dan-Korban-(LPSK).jpg)