Lokernas.com - Dinas Kesehatan Kota Pekalongan atau yang akrab disebut Dinkes Kota Pekalongan merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang berkantor di Jalan Jetayu No. 4, Kota Pekalongan, Kode Pos 51114, dengan nomor telepon (0285) 421972. Kedudukan, susunan organisasi, hingga tata kerjanya diatur melalui Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Secara umum, instansi ini bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah sekaligus tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Cakupan kerjanya terbagi ke dalam beberapa bidang, mulai dari bidang pelayanan kesehatan; bidang sumber daya kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan; bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit; kesekretariatan; hingga pembinaan UPTD di bawahnya.
Dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, Dinkes Kota Pekalongan menaungi 14 Puskesmas yang tersebar di 27 kelurahan, beberapa di antaranya berstatus Puskesmas rawat inap seperti Puskesmas Kusuma Bangsa dan Puskesmas Krapyak Kidul. Selain layanan dasar di Puskesmas, instansi ini juga menyelenggarakan berbagai layanan publik seperti layanan rujukan PSC 119, fogging fokus DBD, pendaftaran peserta program UHC, hingga penerbitan rekomendasi standar apotek, toko obat, dan Sertifikat Laik Sehat (SLS). Berbagai program prioritas terus digencarkan, di antaranya skrining kusta serentak yang melibatkan seluruh Puskesmas dan kader kesehatan masyarakat serta penanganan stunting yang menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kota Pekalongan. Sejalan dengan visinya, yaitu mewujudkan masyarakat Kota Pekalongan sehat yang mandiri dan berkeadilan, penguatan sumber daya manusia kesehatan menjadi hal krusial termasuk melalui rekrutmen tenaga kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas wilayah kerjanya.
Dikutip dari https://dinkes.pekalongankota.go.id/ Dinkes Kota Pekalongan membuka Seleksi Tenaga Kesehatan BLUD Tahun 2026. Pendaftaran diperpanjang hingga 24 Agustus 2026 Pukul 15.00 WIB.
A. SYARAT UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Pada saat pendaftaran (19 – 21 Agustus 2026) berusia setinggi-tingginya 35 tahun;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut perkara pidana;
- Sehat jasmani dan rohani, yang dinyatakan oleh Dokter Pemerintah;
- Memiliki kompetensi (kemampuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas).
B. DOKUMEN ADMINISTRASI
- Surat lamaran (nama lengkap, jenis kelamin, pendidikan, instansi pendidikan, tempat/tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon atau HP, mencantumkan jenis formasi, tanggal lamaran, tanda tangan);
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sejumlah 2 (dua) lembar dan ditulis nama peserta pada bagian belakang photo;
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
- Fotocopy KTP;
- CV (Curiculum Vitae);
- Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah;
- Fotocopy STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku/seumur hidup;
- Fotocopy surat keterangan/pengalaman kerja (bila ada);
- Fotocopy sertifikat keahlian, pelatihan/kursus terkait dengan bidang formasi (bila ada).
C. KUALIFIKASI
- Umur maksimal 35 tahun;
- Domisili Wilayah Kota Pekalongan;
- Nilai IPK minimal 3,00;
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Aktif;
- Perempuan.
D. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
1.Perawat
- Kode Formasi : PRWT
- Pendidikan : D3 Keperawatan
- Jumlah : 1 Orang
- Keterangan : Puskesmas Tirto
2.Perawat
- Kode Formasi : PRWT
- Pendidikan : D3 Keperawatan
- Jumlah : 1 Orang
- Keterangan : Puskesmas Kusuma Bangsa (Rawat Inap)
3.Bidan
- Kode Formasi : BDN
- Pendidikan : D3 Kebidanan
- Jumlah : 1 Orang
- Keterangan : Puskesmas Krapyak Kidul (Rawat Inap)
4.Asisten Apoteker
- Kode Formasi : AA
- Pendidikan : D3 Farmasi
- Jumlah : 1 Orang
- Keterangan : Puskesmas Klego
E. PENYAMPAIAN DOKUMEN LAMARAN
Batas Akhir Pemasukan atau Penyampaian Dokumen Lamaran Hari Jumat Tanggal 21 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB. Berkas lamaran dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Jl. Jetayu No.4 Kota Pekalongan. Perpanjangan pendaftaran dibuka hingga 24 Agustus 2026 Pukul 15.00 WIB.
F. SELEKSI Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi dan kualifikasi;
- Seleksi Test Tertulis;
- Seleksi Wawancara;
- Seleksi Praktik.
Tempat seleksi di Dinas Kesehatan Kota Pekalongan;
Jadwal pelaksanaan seleksi terlampir.
H. KETENTUAN SELEKSI
- Metode Seleksi adalah Sistem Gugur yaitu setiap tahapan seleksi apabila tidak memenuhi kriteria nilai ambang batas yang ditentukan akan gugur, sedangkan evaluasi penilaian menggunakan merit point system.
- Dokumen lamaran yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi akan diumumkan oleh Panitia pelaksana pengadaan Tenaga Kerja Non ASN untuk mengikuti ujian seleksi selanjutnya.
- Bagi pelamar yang sudah memasukan lamaran sampai dengan Batas Akhir Pemasukan Dokumen Lamaran dan sesuai formasi yang dibutuhkan akan diikutkan dalam pelaksanaan seleksi administrasi dan kualifikasi.
- Ketentuan peserta dalam mengikuti Seleksi tertulis, wawancara dan praktik sebagai berikut:
- a. Peserta yang mengikuti seleksi tertulis dan wawancara adalah peserta yang lulus seleksi administrasi dan kualifikasi;
- b. Peserta yang mengikuti seleksi tertulis dan wawancara wajib mengisi dan tandatangan Surat Pernyataan yang disediakan;
- c. Hadir sebelum Ujian dimulai dan mengisi daftar hadir;
- d. Membawa Asli kartu identitas diri (KTP);
- e. Membawa alat tulis;
- f. Peserta yang tidak hadir ujian (dengan alasan apapun) dinyatakan gugur;
- g. Wajib mengenakan pakaian rapi dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos dan jeans);
- h. Tidak diperkenankan mengoperasionalkan alat media komunikasi dan hp di silent/getar;
- i. Tidak diperkenankan mencontek dan kerjasama;
- j. Menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan;
- k. Tata tertib peserta akan dibacakan panitia sebelum ujian dimulai.
- Pelamar yang ditetapkan lulus seleksi (administrasi dan kualifikasi, tertulis dan wawancara) wajib hadir untuk penandatanganan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dalam batas waktu yang ditentukan;
- Pelamar yang tidak hadir dalam penandatanganan SPK dalam waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan peserta lain yang lulus seleksi dan berdasarkan skala prioritas;
- Bagi Pelamar yang terbukti melakukan/memberikan keterangan tidak benar/palsu dinyatakan Tidak Lulus (Gugur) dan akan diproses melalui hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. NILAI HASIL SELEKSI
- Nilai hasil seleksi disusun berdasarkan dari urutan nilai tertinggi;
- Peserta yang lulus seleksi berdasarkan Ambang Batas Nilai dan Skala Prioritas (nilai tertinggi) serta kebutuhan formasi yang ditentukan;
- Hasil Seleksi Tenaga Kesehatan (BLUD) diumumkan melalui website https://dinkes.pekalongankota.go.id/ dan papan pengumuman Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.
J. LAIN-LAIN
- Seluruh proses kegiatan Seleksi Tenaga Kesehatan (BLUD) bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
- Dalam proses Seleksi Tenaga Kesehatan (BLUD) tidak dipungut biaya;
- Hasil Keputusan Panitia Seleksi Tenaga Kesehatan (BLUD) tidak dapat diganggu gugat;
- Informasi dapat diakses di https://dinkes.pekalongankota.go.id/;
- Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN LENGKAP
GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:
- Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
- Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
- Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
- Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
- Sumber : dinkes.pekalongankota.go.id
